- KOSPI menggugat UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di MK terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
- Kuasa hukum pemohon berencana menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah kepada pemerintah jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK.
- Ahli hukum menilai kebijakan pengalihan anggaran ini berpotensi melanggar konstitusi dan menyarankan penghentian sementara program hingga putusan final keluar.
Suara.com - Pemerintah berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pencampuran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melalui Perkara Nomor 52 dan 55 meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai melegalkan pengalihan dana pendidikan untuk program MBG.
Aturan yang digugat yakni Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Kuasa hukum pemohon, Edy K. Wahid, menyebut pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan lanjutan berupa tuntutan ganti rugi jika MK mengabulkan permohonan tersebut.
"Pasti kami akan mengajukan gugatan susulan. Gugatan ganti rugi terhadap korban pendidikan. Guru, anak, murid, dan lain sebagainya," kata Edy usai sidang.
Ia memperkirakan nilai kerugian yang dapat dituntut bisa mencapai triliunan rupiah, seiring besarnya anggaran MBG yang diduga dialihkan dari sektor pendidikan.
"Kami belum menghitung secara riil ya, tapi kalau mengkalkulasi anggaran MBG tiap hari triliunan, ya udah pasti ada triliunan. Yang jelas hitungannya adalah kerugian-kerugian MBG dari awal tahun 2026 sampai sekarang," ujarnya.
Dalam persidangan, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta agar pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dihentikan sementara sampai ada putusan final MK.
Baca Juga: Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
"Harus langsung diterapkan. Bahkan kalau bisa di APBN Perubahan, diterapkan juga gitu. Karena kita sedang dalam kondisi yang krisis secara ekonomi," tutur Bivitri.
Sementara itu, pemohon prinsipal KOSPI, Muhammad Busyro Muqoddas, menyatakan permohonan ini berangkat dari keresahan masyarakat sipil terkait dugaan pergeseran prioritas anggaran pendidikan.
Di persidangan, ahli hukum tata negara Eko Riyadi juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam bentuk penjelasan undang-undang yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum, mengingat alokasi 20 persen anggaran pendidikan bersumber dari konstitusi Pasal 31 UUD 1945.
Ia mempertanyakan pembatasan hak atas pendidikan yang hanya didasarkan pada norma penjelasan dalam undang-undang.
"Bagian penjelasan dianggap sama dengan substansi undang-undang, namun secara hierarkis perlu diuji apakah perintah pemenuhan hak atas pendidikan... dapat dibatasi hanya dengan norma yang diatur di dalam penjelasan," ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Eko menyimpulkan, jika pengalihan anggaran terbukti lebih merugikan sektor pendidikan dibanding manfaat program gizi, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan dapat dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?
-
Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia
-
Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR