News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB
Sidang lanjutan uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Tiara]
Baca 10 detik
  • KOSPI menggugat UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di MK terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
  • Kuasa hukum pemohon berencana menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah kepada pemerintah jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK.
  • Ahli hukum menilai kebijakan pengalihan anggaran ini berpotensi melanggar konstitusi dan menyarankan penghentian sementara program hingga putusan final keluar.

Suara.com - Pemerintah berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pencampuran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melalui Perkara Nomor 52 dan 55 meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai melegalkan pengalihan dana pendidikan untuk program MBG.

Aturan yang digugat yakni Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Kuasa hukum pemohon, Edy K. Wahid, menyebut pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan lanjutan berupa tuntutan ganti rugi jika MK mengabulkan permohonan tersebut.

"Pasti kami akan mengajukan gugatan susulan. Gugatan ganti rugi terhadap korban pendidikan. Guru, anak, murid, dan lain sebagainya," kata Edy usai sidang.

Ia memperkirakan nilai kerugian yang dapat dituntut bisa mencapai triliunan rupiah, seiring besarnya anggaran MBG yang diduga dialihkan dari sektor pendidikan.

"Kami belum menghitung secara riil ya, tapi kalau mengkalkulasi anggaran MBG tiap hari triliunan, ya udah pasti ada triliunan. Yang jelas hitungannya adalah kerugian-kerugian MBG dari awal tahun 2026 sampai sekarang," ujarnya.

Muhammad Busyro Muqoddas (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (tengah) usai menghadiri sidang uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Tiara]

Dalam persidangan, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta agar pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dihentikan sementara sampai ada putusan final MK.

Baca Juga: Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

"Harus langsung diterapkan. Bahkan kalau bisa di APBN Perubahan, diterapkan juga gitu. Karena kita sedang dalam kondisi yang krisis secara ekonomi," tutur Bivitri.

Sementara itu, pemohon prinsipal KOSPI, Muhammad Busyro Muqoddas, menyatakan permohonan ini berangkat dari keresahan masyarakat sipil terkait dugaan pergeseran prioritas anggaran pendidikan.

Di persidangan, ahli hukum tata negara Eko Riyadi juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam bentuk penjelasan undang-undang yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum, mengingat alokasi 20 persen anggaran pendidikan bersumber dari konstitusi Pasal 31 UUD 1945.

Ia mempertanyakan pembatasan hak atas pendidikan yang hanya didasarkan pada norma penjelasan dalam undang-undang.

"Bagian penjelasan dianggap sama dengan substansi undang-undang, namun secara hierarkis perlu diuji apakah perintah pemenuhan hak atas pendidikan... dapat dibatasi hanya dengan norma yang diatur di dalam penjelasan," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko menyimpulkan, jika pengalihan anggaran terbukti lebih merugikan sektor pendidikan dibanding manfaat program gizi, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan dapat dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Load More