News / Internasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB
Hiromu Sakahara (dok Keluarga)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang kasus pembunuhan Hino 1984 setelah terdakwa meninggal dunia.

  • Kasus ini mengungkap kejamnya praktik hostage justice yang memaksa tersangka membuat pengakuan palsu.

  • Perdana Menteri Sanae Takaichi mendukung reformasi hukum demi mempercepat proses sidang ulang pidana.

Sakahara dipukuli dan ditendang oleh penyidik selama proses interogasi sepihak yang berjalan tanpa saksi. Ia menyerah setelah polisi mulai melayangkan ancaman kepada anggota keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Dia tidak pernah pulang lagi,” kenang Koji saat ayahnya dibawa pergi oleh aparat keesokan harinya.

Pengadilan tetap menjatuhkan vonis seumur hidup berdasarkan klaim sepihak polisi mengenai lokasi penemuan jenazah. Sakahara menghabiskan 24 tahun sisa hidupnya di balik jeruji besi sambil terus menyuarakan penolakan.

Keluarga terus menyemangati Sakahara dalam setiap kunjungan penjara agar tidak menyerah pada keadaan. Namun, komplikasi pneumonia merenggut nyawanya pada tahun 2011 saat tubuhnya sudah terlalu rapuh untuk bertahan.

“Kamu tidak perlu bertarung lagi. Tidak apa-apa untuk merelakannya. Kamu sudah bekerja sangat keras sampai sekarang,” bisik saudara perempuan Sakahara sesaat sebelum jantungnya berhenti.

Stigma sebagai keluarga pembunuh melekat erat pada kehidupan Koji dan ibunya selama puluhan tahun. Beruntung, tim pengacara berhasil menemukan bukti baru berupa klise atau negatif film lama dari berkas penyidikan.

Gambar tersebut membuktikan adanya indikasi kuat bahwa polisi mengarahkan Sakahara ke lokasi korban, bukan sebaliknya. Bukti ilmiah inilah yang berhasil meruntuhkan argumen jaksa dan membuka jalan sidang ulang.

Kasus pascakematian seperti ini merupakan peristiwa kedua yang paling menggemparkan dalam sejarah modern Jepang. Sebelumnya, Shigeko Fuji baru dibebaskan dari tuduhan pembunuhan suaminya 6 tahun setelah ia meninggal dunia.

Dua tahun lalu, Iwao Hakamata juga dinyatakan bebas setelah menghabiskan waktu 46 tahun di lorong hukuman mati. Kasus-kasus ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka di Jepang.

Baca Juga: Aksi Suporter Timnas Jepang di Piala Dunia 2026 Ini Bikin Salut

Negara anggota G7 ini terus dikritik oleh Komite HAM PBB karena menolak hak mutlak pendampingan hukum saat interogasi. Jaksa juga dinilai memiliki kekuasaan yang terlalu absolut untuk menjegal kebebasan seseorang.

Kementerian Kehakiman Jepang sempat menolak draf reformasi ini dengan alasan efektivitas pengumpulan bukti bisa terganggu. Namun, para akademisi hukum menilai perombakan ini sudah sangat terlambat dilakukan.

“Dalam beberapa kasus sidang ulang, dibutuhkan waktu puluhan tahun sebelum vonis yang salah diperbaiki. Selama waktu itu, terdakwa dan keluarga mereka sering kali menderita kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang tidak dapat diperbaiki,” kata Profesor Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji.

Profesor Koji Tabuchi dari Universitas Kyushu juga mengingatkan jaksa agar mengubah pola pikir mereka yang antiputus bebas. Menuntut keadilan sejati jauh lebih utama daripada sekadar memenangkan perkara di meja hijau.

“Banyak terdakwa yang mengajukan permohonan sidang ulang, mereka sudah sangat tua dan sebenarnya tidak punya waktu lagi,” tutur Profesor Kana Sasakura dari Universitas Konan.

Kuasa hukum Sakahara, Ryota Ishigawa, merasa keputusan pengadilan ini datang terlambat setelah berjuang selama 20 tahun. Kekecewaan mendalam muncul karena kliennya tidak sempat merasakan langsung udara kebebasan.

“Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa. Ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan. Kami frustrasi karena kami tidak bisa merayakannya bersama terdakwa,” sesal Ryota Ishigawa.

Koji kini hanya berharap agar reformasi hukum di Jepang bisa segera menyamai standar perlindungan internasional. Ia tidak ingin ada keluarga lain yang menanggung beban penyesalan mendalam seperti dirinya.

“Jika sidang ulang diberikan saat dia masih hidup, dia pasti masih ada di sini sekarang,” pungkas Koji.

Kasus ini berakar dari pembunuhan dan perampokan seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino pada tahun 1984.

Hiromu Sakahara divonis penjara seumur hidup berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui intimidasi fisik dan psikologis oleh kepolisian setempat tanpa kehadiran pengacara.

Meskipun Sakahara meninggal di penjara pada 2011, keluarganya terus berjuang hingga pengadilan menyetujui sidang ulang pascakematian pada tahun 2026.

Kasus ini memicu perdebatan nasional mengenai praktik hostage justice dan mendorong reformasi undang-undang peradilan pidana di Jepang.

Load More