- Pemprov DKI Jakarta resmi memangkas pajak tontonan film nasional sebesar 50 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan industri kreatif serta mewujudkan Jakarta sebagai pusat sinema nasional yang lebih kompetitif.
- Sisa pajak akan dikelola Bapenda untuk memperkuat ekosistem perfilman melalui pembangunan infrastruktur serta berbagai program pengembangan industri terkait.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas pajak tontonan film nasional sebesar 50 persen sebagai langkah strategis memperkuat industri perfilman dan menjadikan ibu kota sebagai pusat sinema nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
"Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Meski pajak dikurangi setengahnya, Pemprov DKI memastikan penerimaan tetap dikelola.
Sisa 50 persen pajak yang dipungut akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memperkuat ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program pengembangan industri film nasional.
Kebijakan ini disebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.
Pemprov DKI menargetkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri film nasional yang selama ini terpusat di Jakarta, sekaligus memperkuat posisi ibu kota sebagai pusat industri kreatif yang lebih kompetitif di tingkat nasional maupun regional.
Baca Juga: Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan