News / Nasional
Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta resmi memangkas pajak tontonan film nasional sebesar 50 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan industri kreatif serta mewujudkan Jakarta sebagai pusat sinema nasional yang lebih kompetitif.
  • Sisa pajak akan dikelola Bapenda untuk memperkuat ekosistem perfilman melalui pembangunan infrastruktur serta berbagai program pengembangan industri terkait.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas pajak tontonan film nasional sebesar 50 persen sebagai langkah strategis memperkuat industri perfilman dan menjadikan ibu kota sebagai pusat sinema nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.

"Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).

Meski pajak dikurangi setengahnya, Pemprov DKI memastikan penerimaan tetap dikelola.

Sisa 50 persen pajak yang dipungut akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memperkuat ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program pengembangan industri film nasional.

Kebijakan ini disebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.

Pemprov DKI menargetkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri film nasional yang selama ini terpusat di Jakarta, sekaligus memperkuat posisi ibu kota sebagai pusat industri kreatif yang lebih kompetitif di tingkat nasional maupun regional.

Baca Juga: Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Load More