- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR di Bandung.
- Korban diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh pelaku T yang kini sedang dicari polisi.
- Kementerian PPPA memberikan pendampingan hukum, medis, dan psikologis untuk mendukung proses pemulihan trauma serta kesehatan korban.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama sekitar tiga tahun oleh seorang pria berinisial T (30), yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Arifah mengatakan kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan. Korban mengalami sejumlah luka fisik serius, mulai dari cedera di bagian kepala dan wajah, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, hingga gangguan pada kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang," ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, YTR sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga hidup bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan, berpindah-pindah tempat tinggal, serta terputus dari komunikasi dengan keluarga maupun akses bantuan dari pihak luar.
Selama itu pula, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Arifah menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan hukum, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan secara menyeluruh.
Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban. Pendampingan hukum juga dilakukan bersama keluarga yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Selain perawatan medis, YTR dijadwalkan menjalani asesmen lanjutan, konseling, serta pemeriksaan psikologis untuk membantu memulihkan trauma akibat kekerasan yang diduga dialaminya selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Saat Perempuan Begadang Demi Piala Dunia 2026, Apa yang Salah?
Kementerian PPPA juga akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat kembali menjadi sistem dukungan utama selama proses pemulihan berlangsung.
Arifah berharap kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 atau kanal pengaduan perlindungan perempuan dan anak yang tersedia di masing-masing daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina