- Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
- Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
- Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang sipil, melemahkan perlindungan pembela HAM, hingga menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan pembaruan UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah persoalan krusial dalam draf yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.
"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).
Koalisi mencatat sedikitnya terdapat tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal tersebut memuat alasan pembatasan hak atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.
Menurut Zainal, rumusan tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, draf RUU HAM dinilai tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.
"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," ujarnya.
Selain itu, Koalisi menilai perlindungan terhadap pembela HAM masih belum memadai. Meski pembela HAM telah diakui secara yuridis melalui Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115, perlindungan dinilai masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik" yang dianggap memiliki tafsir subjektif.
Sementara itu, Peneliti KontraS Hans Giovany Yosua menyoroti minimnya jaminan independensi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.
Menurut Hans, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan kini termuat dalam Pasal 18 draf RUU HAM berpotensi menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
Hans juga mengkritik Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri apabila merujuk pada KUHAP 2025.
Kondisi itu dinilai dapat mempersempit independensi Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai draf RUU HAM belum memberikan kejelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan kelembagaan lembaga nasional HAM.
Ia menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.
Selain itu, Boy menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Ia juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya