News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB
Ilustrasi Komnas HAM. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
  • Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
  • Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.

"Pengakuan hak masyarakat adat juga masih lemah," kata Boy.

Menurutnya, meski hak masyarakat adat telah dimuat dalam draf RUU HAM, mekanisme yang diatur belum cukup untuk menjamin pemenuhannya, termasuk terkait definisi tanah ulayat.

Boy juga mengkhawatirkan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam RUU HAM justru berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek-proyek bisnis di wilayah masyarakat adat.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah memastikan penyusunan RUU HAM dilakukan dengan menghormati prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Sebagai informasi, RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan undang-undang tersebut diajukan kepada Presiden pada Juni atau Juli 2026.

Load More