News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Gugatan diajukan karena Roy menilai proses penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik dilakukan secara paksa serta melanggar prosedur hukum.
  • Tersangka kasus pencemaran nama baik ini mengklaim tindakan aparat saat penangkapan menyerupai adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

Suara.com - Roy Suryo melontarkan pernyataan kontroversial saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menyamakan proses penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

Pernyataan itu disampaikan Roy saat menjelaskan alasan dirinya menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Roy menilai proses penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyoroti tidak adanya keterlibatan pengurus lingkungan setempat saat penggeledahan dan penangkapan dilakukan.

Selain itu, Roy mengklaim petugas keamanan di lingkungannya hanya diminta mengantar aparat ke rumah tanpa mengetahui secara rinci tujuan kedatangan penyidik.

"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," ungkapnya.

Menurut Roy, para penyidik juga memasuki rumah tanpa didampingi satpam dan menggunakan penutup wajah sehingga identitas mereka sulit dikenali.

"Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau enggak, saya akan marah betul," ungkapnya.

Roy bahkan menyebut perlakuan yang diterimanya saat itu tidak berbeda jauh dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

Baca Juga: Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah enggak boleh, cuci muka saja hampir enggak boleh, untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," tambahnya.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Wajib Lapor

Praperadilan ini diajukan Roy sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dalam perkara bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy menggugat sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Roy menilai proses penangkapan yang dialaminya telah melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, ia berjanji membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

Sebelum mengikuti sidang, Roy sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi kewajiban lapor. Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor setiap pekan.

Pengajuan praperadilan ini juga membuat sidang pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini belum dapat digelar. Berbeda dengan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026).

Load More