News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca 10 detik
  • Akademisi UMJ, Septa Chandra, mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
  • Usulan disampaikan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.
  • Badan khusus tersebut bertujuan menjaga nilai ekonomis aset agar tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung nantinya.

Suara.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, memberikan masukan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam paparannya, Septa menekankan pentingnya penunjukan lembaga khusus yang fokus pada pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Hal ini bertujuan agar barang yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonomisnya, tidak mengalami penyusutan, dan tetap terawat hingga resmi dirampas oleh negara.

"Tujuannya adalah agar barang yang disita tersebut tetap terjaga nilai ekonomisnya, tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas secara resmi oleh negara, masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Kalau perlu bisa meningkat," ujar Septa di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Secara spesifik, Septa mengusulkan agar kewenangan pengelolaan aset ini tidak diserahkan kepada Jaksa Agung atau badan pengelola aset yang ada di bawah institusi kejaksaan saat ini.

Menurutnya, tugas pengelolaan aset skala besar akan mengganggu fokus utama atau main job dari Korps Adhyaksa tersebut.

Ia menilai Jaksa Agung saat ini sudah memiliki beban kerja yang cukup berat sebagai eksekutor aset tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Menurut saya, ini akan keluar dari main job atau tugas utama Jaksa Agung itu sendiri. Jaksa Agung sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor untuk mengelola aset-aset tindak pidana umum lainnya. Jadi, menurut saya akan lebih efektif jika dikelola oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis," tegasnya.

Septa menawarkan solusi agar RUU Perampasan Aset mengatur pembentukan badan khusus atau pejabat yang memiliki perspektif bisnis dalam mengembangkan aset.

Baca Juga: Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Skema ini dinilai penting terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, hingga eksekusi aset perdata.

Dengan adanya badan khusus yang memiliki kewenangan leluasa dan profesional, Septa optimistis aset-aset tersebut tidak akan terbengkalai atau rusak selama proses hukum berlangsung.

"Perlu regulasi yang jelas di dalam RUU Perampasan Aset ini mengenai adanya badan atau pejabat yang dapat melakukan kewenangannya secara leluasa untuk mengelola aset tersebut. Harapannya, mereka bisa mengelola aset secara pasti dan menilai secara ekonomis tidak berkurang," pungkasnya.

Load More