News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi agenda prioritas Komisi III melalui berbagai rapat dengar pendapat.
  • Desakan pengesahan RUU menguat setelah aparat menyita aset bernilai ratusan miliar dari berbagai kasus korupsi di Indonesia.
  • RUU ini bertujuan menyatukan aturan perampasan aset yang selama ini masih bersifat sektoral agar pemulihan aset lebih efektif.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi dengan nilai sitaan fantastis.

DPR RI pun menegaskan pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan dan menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III.

Desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat setelah aparat penegak hukum menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Lantas, apakah Indonesia benar-benar membutuhkan undang-undang baru agar aset hasil tindak pidana dapat lebih efektif dipulihkan untuk negara?

Kasus Korupsi dengan Sitaan Fantastis

Dalam penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar, mulai dari 74 kilogram emas batangan hingga uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Sedikitnya 13 lokasi telah digeledah, mulai dari kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan money changer di Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Sementara dari Cafe de'CLAN disita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer diamankan valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Kasus yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka itu kini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Kasus lain ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka.

KPK menyita aset senilai sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas masing-masing seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Aturan Perampasan Aset Sudah Ada, tetapi Masih Terpisah

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.

Namun, pengaturannya masih bersifat sektoral sehingga dinilai perlu disatukan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Perampasan Aset.

Dalam KUHP dan KUHAP, perampasan barang hasil tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim. Begitu pula dalam UU Tipikor yang mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan dengan tetap melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurut Bayu, RUU tersebut nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai jenis aset yang dapat dirampas dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Suara.com/Syahda)

DPR Klaim Pembahasan Tetap Berjalan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengabaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pembahasan justru dilakukan secara intensif melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat.

Ia menyebut regulasi tersebut berbeda dengan revisi undang-undang karena merupakan pembentukan aturan baru yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Dalam prosesnya, muncul sejumlah usulan, mulai dari pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan hingga perubahan nomenklatur menjadi RUU Pemulihan Aset (Asset Recovery) agar selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pakar: Fokus pada Pemulihan Aset dan Perlindungan Hak Masyarakat

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai substansi RUU harus memastikan mekanisme eksekusi aset berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya debitur, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga keuangan.

Fickar menjelaskan praktik eksekusi aset tanpa melalui proses pengadilan sebenarnya telah dikenal dalam hukum perdata melalui mekanisme jaminan fidusia.

Ia juga mendukung usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset karena dinilai lebih mencerminkan tujuan utama regulasi, yakni mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Di sisi lain, Fickar mengkritik lambannya pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, proses legislasi kerap kembali menguat hanya ketika muncul tekanan publik akibat mencuatnya kasus-kasus korupsi besar.

"Kalau tidak ada desakan publik, pembahasannya sering kembali melambat," ujarnya.

Load More