- Komisi III DPR RI secara intensif menyerap aspirasi akademisi dan pakar hukum untuk merampungkan RUU Perampasan Aset.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 25 September 2025 dan terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026.
- Pimpinan Komisi III menegaskan pengalihan inisiatif RUU ke DPR dilakukan sebagai strategi untuk mempercepat proses penyusunan undang-undang.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima berbagai aspirasi dari berbagai pihak seperti akademisi dan masyarakat sipil, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (14/7),
"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," beber Gus Falah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi berbagai komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Gus Falah pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bidang hukum lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang juga akan diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan.
Menurutnya, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.
"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman.
"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," sambungnya.
Dia menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.
"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," katanya.
Berita Terkait
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
-
RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?
-
Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil