- Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan status tersangka kasus dugaan fitnah.
- Tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan dinilai hakim sebagai upaya menyalahgunakan prosedur hukum untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
- Putusan dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026) karena permohonan tersebut dianggap sudah tidak relevan.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk menunda sidang pokok.
"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
Kemudian, hakim menimbang dan berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Implementasi B50 Banyak Kendalanya
-
Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!
-
Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California
-
Harga Motor Honda September 2026: Dari Skutik Lincah hingga Motor Sport Gagah
-
6 Fakta Hilangnya Speedboat Jurnalis di Selat Sunda
-
Ida Nurlaela Kritik Pemerintah Soal Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes: Itu Uang Rakyat
-
Others: Ketika Pagar Pemisah Justru Mengajarkan Arti Kemanusiaan
-
Ribuan Penyuling Minyak Muba Tuntut Kepastian Hukum, Usaha Puluhan Tahun Terancam
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI