- Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
- Roy Suryo menggugat penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak sah.
- Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon karena alasan hukum yang diajukan dianggap sudah tidak relevan lagi dalam persidangan.
Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo.
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan pertimbangan hakim, praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini sudah tidak relevan lagi sehingga patut untuk ditolak untuk seluruhnya.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim agar mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua ini. Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, yaitu sebagai berikut:
Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Baca Juga: Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
Kelima, menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
58 Tahun DBD di Indonesia, Ancaman Belum Usai: Mungkinkah Nol Kematian pada 2030?
-
Korban Tewas di Gaza Tembus 73.651 Orang
-
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus? Ini 4 Dampak yang Wajib Diwaspadai
-
Serunya Amartha 10X Run 2026: Lari, Ngemil, Sampai Bawa Pulang Ikan Cupang dan Sayur-Mayur
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Rusak Mobil Permanen, Jangan Langsung Dilap
-
Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak
-
Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi: 6 Daerah di Lampung Diselimuti Abu Vulkanik
-
Ratusan Penerbangan Lion Group Batal akibat Erupsi Anak Krakatau
-
Timnas Indonesia Gebuk Australia 2-0, Garuda Muda ke Piala Asia U-20 2027 dengan Rekor Sempurna
-
Erupsi Anak Krakatau Bikin Penerbangan di Bandara Samarinda Dibatalkan