News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun yang ke-58 menjelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Roy Suryo merayakan ulang tahun ke-58 bersama para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
  • Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan baru pada 15 Juli 2026 untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun (ultah) yang ke-58 menjelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ultah yang ke-58," kata Roy kepada pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy diketahui berulang tahun pada 18 Juli 2026.

Roy diberikan kejutan pada pukul 12.49 WIB. Ibu-ibu pendukung Roy Suryo memberikan kue brownies dan menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun.

Para ibu yang mengenakan hijab bercorak bunga berwarna merah muda itu nampak bahagia berada di sekeliling pakar telematika tersebut.

Roy kemudian memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya itu.

Potongan kue pertama kemudian diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir untuk mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan kedua dengan agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Roy mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Pada awal Juli 2026, Roy telah memenangkan praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu bermasalah secara formil, tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Load More