News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 18:34 WIB
Tampak area depan rumah keluarga Suraji di Rawa Denok, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berusia 26 tahun melakukan perusakan pagar dan intimidasi verbal terhadap keluarga Suraji di Rangkapan Jaya, Depok.
  • Gangguan intens berupa intimidasi dan kekerasan fisik oleh pelaku terhadap keluarga korban telah berlangsung sejak tahun 2022.
  • Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada 15 Juli 2026 untuk mencari keadilan hukum.

"Jadi dua orang (pelaku) sebenarnya. Cuma saya fokusnya ke yang satu dulu ya yang umur 26 tahun," kata Novita.

Tekanan Psikis dan Rasa Tak Aman

Novita mengungkapkan berbagai bentuk intimidasi tersebut membuat ibunya mengalami tekanan psikis yang berat, mulai dari stres hingga sering jatuh sakit.

Bahkan, pada 15 Juli 2026 yang bertepatan dengan hari ulang tahun sang ibu sekaligus hari terjadinya insiden pengrusakan pagar, ibunya mengalami trauma berat dan takut keluar rumah.

Adik Novita yang masih berusia 6 tahun juga harus selalu diawasi saat bermain di luar rumah. Sementara itu, Suraji kerap harus mendadak meminta izin tidak masuk kerja atau diminta segera pulang setelah menerima telepon dari keluarga ketika situasi di rumah dinilai genting.

"Semoga ditangani seadil-adilnya. Ada efek jera atau kejelasan dari anak tersebut," katanya, berharap proses hukum yang mulai berjalan di kepolisian pada Senin (20/7/2026).

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More