News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:14 WIB
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang tunai hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 21 Juli 2026 di Jakarta.
  • Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, aset tanah, dan satu unit mobil dengan total Rp9,06 miliar.
  • KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus korupsi serta menahan mereka selama 20 hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bernilai sekitar Rp9,06 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil pencairan rekening Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) senilai Rp489 juta, serta uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta.

Selain itu, KPK juga mengamankan sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dea]

KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan benturan kepentingan, suap, serta penerimaan lain atau gratifikasi.

Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Lombok Barat, Uangnya Dipakai Beli Tanah

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More