News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.
  • Suap tersebut diberikan terkait proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar di PT Air Minum Giri Menang.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih sejak 21 Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Lalu diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Taufik juga menyebut PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

“Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD (Direktur Utama PT AMGM Sudirman) atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” tambah dia.

Adapun suap tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes seharga Rp 19 juta, dan akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali.

Kemudian, Lalu juga diduga menerima satu unit ponsel merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta dan satu ekor sapi kurban seharga Rp 17 juta.

Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More