- Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencekalan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku sesuai hukum acara yang berlaku.
- Pencekalan ke luar negeri ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
- Pihak Imigrasi tetap menunggu arahan lanjutan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait keberlanjutan status pencekalan tersangka tersebut di masa depan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku meski telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jika sesuai mengacu hukum acara sebelumnya, status pencekalan terhadap tersangka kasus korupsi itu masih berlaku hingga kini.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang sebelumnya, sampai dengan 20 hari," katanya kepada awak media pada Selasa, (21/7/2026).
Hendarsam mengatakan, nantinya pihak Imigrasi akan terus menunggu arahan dan permintaan dari penyidik Kejaksaan untuk status penerapan pencekalan selanjutnya.
"Apakah akan ada cekal lagi atau tidak," katanya.
Ia juga menegaskan, Dirjen Imigrasi hanya berperan sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus serupa.
Dilansir dari Antara, sebelumnya Imigrasi menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pencekalan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Polda Metro Jaya yang tertera melalui surat nomor melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2026.
Reporter: Alif Bintang
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU