News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Peneliti Gian Kasogi menyatakan pengusutan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan menyeluruh pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Pusat.
  • Penyidik didorong menelusuri tindak pidana pencucian uang dan aliran dana guna memulihkan aset negara serta mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.
  • Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi meminta masyarakat mengawal kejelasan penanganan perkara hukum yang kini berada di Kejaksaan Agung.

"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi menilai masyarakat perlu terus mengawal penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Saleh, perkara yang sebelumnya ditangani penyidik kepolisian kini telah berada dalam penanganan Kejaksaan Agung sehingga publik perlu memperoleh kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang perlu dikawal adalah kejelasan penanganan perkara ini. Apakah kewenangan Kejaksaan sebatas menerima pelimpahan berkas perkara atau melakukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, Kejaksaan harus menindaklanjutinya sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh.

Ia juga menyoroti dinamika proses hukum yang, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi.

Saleh berharap Kejaksaan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga proses penegakan hukum dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.

Kegiatan public review tersebut menghadirkan Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi, Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Senior FORMAPPI Lucius Karus, dan Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Acara itu dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum.

Load More