- Peneliti Gian Kasogi menyatakan pengusutan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan menyeluruh pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Pusat.
- Penyidik didorong menelusuri tindak pidana pencucian uang dan aliran dana guna memulihkan aset negara serta mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.
- Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi meminta masyarakat mengawal kejelasan penanganan perkara hukum yang kini berada di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Gian dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Gian, perkara tersebut bukan sekadar penanganan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi secara profesional, independen, dan transparan.
"Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan," ujar Gian.
Ia berpendapat penyidik tidak hanya perlu mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurutnya, apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Gian juga menilai mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU perlu dioptimalkan agar asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia berpendapat apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
Menurutnya, penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan pidana lainnya harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses peradilan.
Gian juga mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup.
Ia menegaskan seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.
"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting penerapan prinsip equality before the law.
Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Memilih Shade Bedak Sesuai Warna Kulit agar Hasil Makeup Tampak Natural
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR