- PPATK mengungkap jaringan judi online menyamarkan aliran dana melalui merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan layanan keuangan digital.
- Sepanjang Semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening senilai Rp1,07 triliun terkait judi online.
- Temuan PPATK ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemblokiran, penyitaan aset, serta penanganan jutaan situs.
Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 Maret 2026 menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda ke kas negara.
Sementara itu, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena para pelaku terus mencari celah baru untuk menghindari pengawasan.
"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," ucapnya.
Ivan menekankan, penanganan judi online harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online.
PPATK mengimbau masyarakat tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital.
Berita Terkait
-
PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017
-
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
-
Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usai Diakuisisi Tjokro Group, GPSO Mulai Garap Pasar Asia
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?
-
Review The Eyes: Drama Thriller Mencekam tentang Misteri Kematian si Kembar
-
Review Anna: Drama yang Membuktikan bahwa Kebohongan Tak Membawa Ketenangan
-
Di Mana Bisa Beli Smartwatch dengan Fitur Pemantauan Detak Jantung? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
BUMN Ramai-ramai Gagal Bayar: Salah Kelola atau Ada 'Sesuatu'?
-
Review Cek Khodam: Komedi Horor yang Telat Menunggangi Momentum Tren Viral