News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Rina)
Baca 10 detik
  • PPATK mengungkap jaringan judi online menyamarkan aliran dana melalui merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan layanan keuangan digital.
  • Sepanjang Semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening senilai Rp1,07 triliun terkait judi online.
  • Temuan PPATK ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemblokiran, penyitaan aset, serta penanganan jutaan situs.

Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 Maret 2026 menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda ke kas negara.

Sementara itu, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena para pelaku terus mencari celah baru untuk menghindari pengawasan.

"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," ucapnya.

Ivan menekankan, penanganan judi online harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online.

PPATK mengimbau masyarakat tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital.

Load More