- KPK menggeledah beberapa lokasi penting di Lombok Barat pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Penyidik menyita dokumen proyek Dinas PUPR, catatan keuangan, dan satu unit mobil Toyota Alphard.
- Tiga tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Hari ini ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor bupati, rumah dinas bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang tidak hanya menjerat Lalu Ahmad, tetapi juga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka.
“Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.
“Nah tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan," lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG).
Budi menjelaskan bahwa mobil tersebut sebelumnya diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad dan pihak lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
-
KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?
-
Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi
-
Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Smart Training Ubah Cara Masyarakat Menjalani Gaya Hidup Sehat
-
Sensasi Baru Wisata Jakarta: Santap Malam di Atas Bus Sambil Dengar Biola dan Cerita Sejarah
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
12 Weton Idu Geni Menurut Om Hao, Ucapannya Bisa Jadi Kenyataan!
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli