News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 22:42 WIB
Sejumlah akademisi hukum menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • KOMAPK Indonesia mengadakan diskusi publik di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Akademisi hukum mendesak penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus dilakukan secara transparan dan independen.
  • Para narasumber menekankan pentingnya validasi barang bukti, pelibatan pengawas eksternal, dan pemulihan aset negara.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Reza, aset berupa emas batangan maupun mata uang asing yang disebut ditemukan penyidik tidak akan dapat dipulihkan secara optimal kepada negara apabila mekanisme perampasan dan pemulihan aset belum memiliki pengaturan yang memadai dalam secara menyeluruh, termasuk aspek dugaan tindak pidana pencucian uang dan pihak-pihak yang did sistem hukum nasional.

"Pemulihan aset atas kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara merupakan isu penting yang harus dikawal bersama oleh publik," ujarnya.

Ia juga menilai perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk aspek dugaan tindak pidana pencucian uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Penanganan perkara ini harus dilakukan secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau dilindungi dalam proses penegakan hukum," kata Reza.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi dan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Gabriel Martinus Goa, sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa, pegiat antikorupsi, pen apabila berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya ditambahkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupuneliti, praktisi, serta masyarakat umum.

Load More