News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:51 WIB
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sahrin Hamid resmi mendaftarkan diri PGR sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Baca 10 detik
  • Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftar ke Kemenkum di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Pendaftaran dilakukan setelah partai menuntaskan verifikasi administrasi dan melengkapi Surat Keterangan Terdaftar di 38 provinsi.
  • Ketua Umum Sahrin Hamid menyatakan langkah ini bertujuan memperoleh badan hukum demi mengikuti Pemilu 2029.

Suara.com - Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Langkah tersebut menjadi pintu awal bagi partai besutan Sahrin Hamid untuk memperoleh status badan hukum dan mengikuti tahapan menuju Pemilu 2029.

Berkas pendaftaran diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat juga telah menerima tanda terima pendaftaran dari Kemenkum.

Pendaftaran dilakukan setelah PGR menuntaskan verifikasi administrasi di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum PGR Sahrin Hamid mengatakan, proses tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para pengurus di berbagai daerah yang harus melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar-masuk kantor kelurahan, keluar-masuk kantor desa, keluar-masuk kantor Kesbangpol. Dan Alhamdulillah kemarin, tanggal 22 Juli 2026, kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar, keluar-masuk kantor Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan," ujar Sahrin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, kelengkapan administrasi tersebut telah mencakup seluruh wilayah Indonesia.

"38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Sahrin juga menegaskan PGR lahir dari gerakan akar rumput, bukan dibentuk oleh segelintir elite politik.

"Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini bukan partai yang diturunkan dari atas diperintahkan untuk dibangun. Ini partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah, Saudara-Saudaraku," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna

Ia juga menekankan bahwa partainya bukan milik individu maupun kelompok tertentu.

"Oleh karena itu, kita berani menyatakan di tempat yang terhormat ini, di pagi ini, bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan partai milik satu orang. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu keluarga. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu kelompok, tapi Partai Gerakan Rakyat adalah milik kita semua, rakyat Indonesia," tambahnya.

Meski telah resmi mendaftar ke Kemenkum, Sahrin mengingatkan para kader bahwa perjuangan partainya masih panjang. Setelah memperoleh status badan hukum, PGR akan fokus mengikuti verifikasi agar dapat menjadi peserta Pemilu 2029.

"FSetelah kita mendapatkan sebagai badan hukum, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu, maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029," pungkasnya.

Load More