- Kapolda Riau meninjau lokasi perusakan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir menetapkan tersangka AF serta SA atas kasus perambahan hutan menggunakan alat berat.
- Bupati Rokan Hilir mengapresiasi penindakan tegas kepolisian terhadap perusakan kawasan hutan mangrove guna melindungi lingkungan pesisir daerah tersebut.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025.
Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” jelas Ade.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” ungkapnya.
Selain dua unit excavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Pertamina Temukan Sumur Baru di Blok Rokan, Produksi Awal Tembus 2.035 Barel per Hari
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau. Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove,” kata Bistamam.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung meninjau lokasi.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," demikian Bistamam.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamina Temukan Sumur Baru di Blok Rokan, Produksi Awal Tembus 2.035 Barel per Hari
-
Bukan Sekadar Lari, 15.080 Pelari Suarakan Perang Lawan Karhutla
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
BAF Lanjutkan Gerakan Hijau, 20 Ribu Mangrove Ditanam di Jawa Tengah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang