- Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI pada Sabtu, 25 Juli 2026.
- PB PMII mengkritik Kejaksaan Agung karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tidak diborgol saat penahanan.
- Tindakan tersebut dinilai mencederai asas kesetaraan hukum dan bertentangan dengan komitmen penegakan keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII menyoroti Kejaksaan yang tidak mengenakan rompi pink terhadap Febrie.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekjen PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
PB PMII menyebut potret ini mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
Menurutnya, langkah Kejagung tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.
"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," kata dia.
"Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden," imbuhnya.
PB PMII pun melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie. Dia menyebut Kejaksaan 'mencetak sejarah' bahwa Febrie tersangka tidak memakai rompi pink dan tak diborgol.
"Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
Tiga sprindik lainnya meliputi kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!