News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:48 WIB
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan kasus korupsi dan TPPU ASABRI pada Jumat (24/7/2026).
  • PB PMII menilai penahanan tersebut tidak adil karena tersangka tidak mengenakan rompi tahanan pink dan borgol.
  • Kejaksaan Agung juga menyidik kasus lain yang mencakup Krakatau Steel dan temuan emas seberat 74 kilogram.

Suara.com - Penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI menuai sorotan tajam.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Sorotan utama tertuju pada tidak dikenakannya rompi tahanan berwarna pink serta ketiadaan borgol saat Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

PB PMII menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang ditampilkan ke publik.

“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” ujar Sekjen PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Menurut PB PMII, perlakuan berbeda ini mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum.

Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan pentingnya keadilan hukum tanpa pandang bulu.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

“Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum,” lanjutnya.

PB PMII juga melontarkan kritik tajam dengan nada sarkasme.

Baca Juga: Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?

Mereka menyebut penanganan kasus ini sebagai sejarah baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol,” kata Fadhil.

Selain itu, PB PMII mempertanyakan dampak dari perlakuan tersebut terhadap kepercayaan publik.

Mereka bahkan menduga ada potensi upaya yang dapat merusak citra pemerintah di mata masyarakat.

“Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden,” imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut sejumlah kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Selain dugaan korupsi ASABRI, penyidikan juga mencakup perkara di Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Load More