News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Baca 10 detik
  • MAKI mendesak KPK segera menahan dua tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK di Jakarta pada Senin.
  • Dua tersangka tersebut adalah politisi senior sekaligus anggota DPR RI aktif bernama Satori dan Heri Gunawan.
  • KPK menetapkan kedua politisi itu sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2024.

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik pedas terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menjelang satu tahun sejak penetapan tersangka, MAKI menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua politisi senior, Satori dan Heri Gunawan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa publik menanti langkah nyata dari lembaga antirasuah tersebut.

Ketegasan KPK dipertaruhkan dalam menuntaskan perkara yang menyeret anggota DPR RI aktif ini.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Boyamin menilai, pembiaran tersangka tanpa penahanan hanya akan menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

Ia mendesak KPK membuktikan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama pada kasus yang melibatkan dana sosial masyarakat.

“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)

Sebagai informasi, kasus ini mencuat terkait dugaan penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang tahun 2020–2023.

Kronologi Skandal CSR BI-OJK

Skandal ini mulai terendus setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Merespons hal tersebut, KPK mulai bergerak dengan melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Keseriusan penyidik sempat terlihat saat mereka menggeledah sejumlah lokasi vital yang diduga menyimpan bukti-bukti kunci, di antaranya:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024).

Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian KPK untuk segera menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan guna mempercepat proses persidangan dan memberikan titik terang bagi penegakan hukum antikorupsi di tanah air. (Antara)

Load More