News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:45 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mempersiapkan infrastruktur sementara dan pejabat struktural secara bertahap untuk tujuh Kejaksaan Negeri baru.
  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejari baru pada 2 Juli 2026.
  • Pembentukan tujuh Kejari baru ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta mengefektifkan penegakan hukum di daerah.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan infrastruktur sementara untuk mendukung operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyediaan infrastruktur sementara dilakukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum di tujuh Kejari baru dapat segera berjalan.

"Kami mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," kata Anang saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Selain menyiapkan sarana dan prasarana, Kejagung juga tengah mempersiapkan pejabat struktural yang akan mengisi sejumlah posisi di tujuh Kejari baru tersebut.

Anang menyebut seluruh proses akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaksanaannya juga akan menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," ujarnya.

Dengan pembentukan tujuh Kejari baru tersebut, Kejagung berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal. Selain itu, proses penegakan hukum di daerah juga diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif," imbuh Anang.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan

Meski telah resmi dibentuk, ketujuh Kejari tersebut belum langsung beroperasi. Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa pengoperasian Kejari baru akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Adapun tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 adalah:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Load More