News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 14:25 WIB
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Baca 10 detik
  • KPK menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Febrie menjalani seluruh prosedur penahanan secara standar tanpa perlakuan istimewa.
  • Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru kasus TPPU tanggal 20 Juli 2026 dan membentuk Tim 9 untuk penyidikan independen.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Febrie diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Jumat (24/7/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Febrie mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan, KPK tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses penahanan Febrie. Menurutnya, seluruh prosedur penahanan dijalankan sesuai standar pengelolaan Rutan KPK dan berlaku sama bagi seluruh tahanan.

"Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," tegas Budi.

Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB pada Jumat (24/7/2026) menggunakan mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan rompi tahanan tidak dikenakan saat kedatangan karena situasi yang terburu-buru dan sudah larut malam.

"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam," kata Rudi.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga: Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.

Load More