- Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus harus adil dan tanpa keistimewaan.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, untuk menjaga keadilan publik.
- Penyidik kepolisian perlu mendalami temuan brankas serta mengungkap tindak pidana asal dan pencucian uang secara tuntas.
Suara.com - Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kapitra mengatakan kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.
Ia menilai belakangan ini prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kapitra juga berpendapat praktik korupsi menjadi salah satu persoalan yang mengganggu penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," kata Kapitra.
Baca Juga: Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
Kapitra menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, temuan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Menurut dia, apabila terdapat perlakuan khusus dalam penanganan suatu perkara, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum memberikan keistimewaan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Dalam kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika hal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai," ujarnya.
Kapitra menambahkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Berita Terkait
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi
-
Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0