News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi anak-anak Little Aresha yang diikat (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Unit PPA Polresta Yogyakarta memeriksa empat dari lima tersangka baru kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa.
  • Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali peran serta pengetahuan dua pengasuh, dua guru TK, dan seorang petugas rumah tangga terkait dugaan tindak pidana.
  • Penetapan lima tersangka tambahan pada Jumat tersebut membuat total tersangka dalam kasus yang merugikan 157 anak kini menjadi 32 orang.

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mulai memeriksa lima tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (24/7).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka difokuskan untuk menggali peran dan pengetahuan mereka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

"(Pemeriksaan) tersangka ini fokusnya apa yang mereka lakukan, apa yang mereka ketahui gitu. Kan sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi to," kata Apri di sela pemeriksaan di Yogyakarta, Selasa.

Dari lima tersangka yang dipanggil, hingga Selasa siang baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara satu tersangka lainnya telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena pendamping hukumnya berhalangan.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [Istimewa]

"Yang sudah datang memenuhi panggilan baru empat orang. Yang seorang lagi memang sudah konfirmasi, namun pendamping hukumnya nggak bisa mendampingi hari ini," katanya.

Apri menjelaskan lima tersangka tambahan tersebut terdiri atas dua pengasuh, dua guru taman kanak-kanak (TK), dan seorang petugas rumah tangga yang bekerja di Daycare Little Aresha.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas maupun inisial kelima tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah mendapat arahan dari pimpinan.

"Kalau yang datang ini kooperatif. Setelah pemeriksaan kan nanti gelar (kasus), kemudian ditahan apa tidak (setelah pemeriksaan) itu nanti," katanya.

Dengan penetapan lima tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kini bertambah menjadi 32 orang.

Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai

Sebelumnya, pada 25 April 2026, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka awal atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut. Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa para pengasuh dan karyawan, hingga kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Hasil pengembangan terbaru pada Jumat (24/7) menambah lima tersangka lagi, sehingga total tersangka mencapai 32 orang. Sementara itu, jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan dalam kasus tersebut mencapai 157 orang.

Load More