News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:52 WIB
ilustrasi anak korban kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Kemen PPPA memastikan hak pendidikan dan perlindungan anak korban kekerasan seksual di Tanjungbalai terpenuhi pada Juli 2026.
  • Pria berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang berstatus saksi telah dibebastugaskan sementara oleh instansi terkait.
  • Layanan pendampingan hukum, psikologis, dan kesehatan diberikan oleh lembaga perlindungan daerah untuk memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan hak pendidikan anak laki-laki berusia 13 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Korban yang berdomisili di Kabupaten Asahan itu diduga mengalami kekerasan seksual pada Mei 2026 di Kota Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, pria berinisial DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya yang merupakan oknum guru masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk akses terhadap pendidikan.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dialami oleh seorang anak. Fokus utama kita saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi," tegas Arifah di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kemen PPPA menyebut, untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tanjungbalai bersama UPTD PPA Kabupaten Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Koordinasi tersebut dilakukan agar korban tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selain pendidikan, Kemen PPPA juga memastikan korban telah memperoleh sejumlah layanan pendampingan.

Berdasarkan koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjungbalai, dan UPTD PPA Kabupaten Asahan, korban telah mendapatkan pendampingan hukum, pendampingan saat menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan, layanan psikologis, hingga asesmen lanjutan sesuai kebutuhannya.

"Kemen PPPA juga memastikan rehabilitasi psikososial dan perlindungan identitas korban terus dilakukan selama proses penanganan perkara hingga korban pulih dan dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," ucap Arifah.

Baca Juga: Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Dalam penanganan perkara ini, Kemen PPPA menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, terkait oknum guru yang merupakan istri tersangka, Kemen PPPA menyebut Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat Kota Tanjungbalai. Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara selama proses hukum berlangsung.

Load More