News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso (kanan) dan Arso Sadewo (kedua kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK saat penundaan sidang lanjutan dengan agenda para terdakwa saling bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Sidang bagi terdakwa mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo tersebut ditunda hingga pekan depan karena Arso Sadewo beralasan dirinya tengah mengalami depresi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso lima tahun penjara pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Terdakwa Hendi dituntut di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas bersama-sama.
  • Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau Rp255 miliar.

Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7/2026), JPU juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan pidana kurungan 80 hari.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan sebagaimana dilansir Antara.

Hendi tidak dibebani lagi dengan hukuman pembayaran uang pengganti karena jaksa memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Terdakwa Hendi dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.

Atas dasar itu, perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

Selain penjara badan, Arso dituntut pula dengan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Perolehan dana dari PGN diduga dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.

Dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas. Adapun jual beli gas secara bertingkat sejatinya telah dilarang oleh pemerintah guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.

Pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas (due diligence).

Load More