- Polda Aceh memecat Briptu MZ pada Selasa, 28 Juli 2026.
- Briptu MZ dipecat karena merampok Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan menggunakan senjata api dinas.
- Tersangka menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan tetap menjalani proses pidana di Polda Aceh.
Suara.com - Polda Aceh resmi memecat Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Joko, sidang etik diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti sebelum komisi menjatuhkan putusan.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.
Aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik milik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko.
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga: Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.
Komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.
Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," jelas Joko.
Ia menegaskan proses kode etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.
Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026).
Ia diduga membawa kabur emas hasil rampokan dengan menggunakan senjata api dinas saat melancarkan aksinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Tekanan Belum Reda, Rupiah Tembus Rp18.106 per Dolar AS
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Antara Romansa dan Pembunuhan Berantai: Pesona Dream Man Karya Linda Howard
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Pembuatan URI Dinilai Bukan Prioritas, Prabowo Diminta Berhenti Bikin Lembaga Baru untuk Pendidikan
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli
-
Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional
-
Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian