News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB
Polda Aceh memecat Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Aceh memecat Briptu MZ pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Briptu MZ dipecat karena merampok Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan menggunakan senjata api dinas.
  • Tersangka menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan tetap menjalani proses pidana di Polda Aceh.

Suara.com - Polda Aceh resmi memecat Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Joko, sidang etik diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti sebelum komisi menjatuhkan putusan.

Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik milik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.

Komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," jelas Joko.

Ia menegaskan proses kode etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026).

Ia diduga membawa kabur emas hasil rampokan dengan menggunakan senjata api dinas saat melancarkan aksinya. (Antara)

Load More