News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 29 Juli 2026, dan pemeriksaan masih berlangsung.
  • OTT tersebut memicu perhatian publik terhadap sosok Anom Widiyantoro, termasuk perjalanan karier dan latar belakang politiknya sebelum menjadi bupati.
  • Ini profil singkat Anom Widiyantoro, perjalanan politiknya, serta partai yang mengusungnya pada Pilkada Pemalang.

Pada 2024, ia memutuskan mengundurkan diri dari jabatan tersebut untuk maju sebagai calon Bupati Pemalang.

Keputusan tersebut berbuah kemenangan dalam Pilkada Pemalang 2024 setelah pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes memperoleh suara terbanyak.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Anom resmi mengemban amanah sebagai Bupati Pemalang untuk masa jabatan 2025–2030.

Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Halaman Polres Pemalang. [Instagram]

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Juli 2026.

KPK membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut dan menyatakan Anom termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Selain Anom Widiyantoro, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat artikel ini disusun, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan identitas lengkap seluruh pihak yang ikut diamankan maupun barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga: Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Perkembangan mengenai perkara ini akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

Load More