News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas [Ist]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah di Jakarta, Kamis, masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset.
  • Komisi III DPR saat ini masih menghimpun aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum untuk menyusun substansi rancangan undang-undang tersebut.
  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai pada tahun 2026 mendatang.

Suara.com - Pemerintah masih menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan menyampaikan sikap resmi setelah proses legislasi di parlemen mencapai tahap yang diperlukan.

Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi masyarakat di DPR. Sebab, rancangan beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR sehingga proses penyusunannya berada di tangan parlemen.

"Nanti bahwa apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," ujar Supratman di Jakarta, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Kamis.

Menurut dia, pemerintah menghormati mekanisme pembahasan yang sedang berlangsung di DPR dan berharap proses legislasi dapat segera berlanjut hingga penyusunan draf RUU selesai.

"Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, harusnya drafnya bisa selesai," kata dia.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Supratman juga memastikan Kementerian Hukum memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR. Menurutnya, pemerintah tidak pernah menghambat pembahasan setiap RUU yang telah masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ujar Supratman.

Ia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan pandangan resminya sesuai mekanisme yang berlaku ketika pembahasan RUU telah memasuki tahapan yang mengharuskan adanya sikap pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Ia juga menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca Juga: Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

Saat ini, Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum masih menghimpun masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU Perampasan Aset.

Load More