- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah di Jakarta, Kamis, masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset.
- Komisi III DPR saat ini masih menghimpun aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum untuk menyusun substansi rancangan undang-undang tersebut.
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai pada tahun 2026 mendatang.
Suara.com - Pemerintah masih menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan menyampaikan sikap resmi setelah proses legislasi di parlemen mencapai tahap yang diperlukan.
Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi masyarakat di DPR. Sebab, rancangan beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR sehingga proses penyusunannya berada di tangan parlemen.
"Nanti bahwa apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," ujar Supratman di Jakarta, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Kamis.
Menurut dia, pemerintah menghormati mekanisme pembahasan yang sedang berlangsung di DPR dan berharap proses legislasi dapat segera berlanjut hingga penyusunan draf RUU selesai.
"Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, harusnya drafnya bisa selesai," kata dia.
Supratman juga memastikan Kementerian Hukum memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR. Menurutnya, pemerintah tidak pernah menghambat pembahasan setiap RUU yang telah masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
"Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ujar Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan pandangan resminya sesuai mekanisme yang berlaku ketika pembahasan RUU telah memasuki tahapan yang mengharuskan adanya sikap pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Ia juga menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
Saat ini, Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum masih menghimpun masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU Perampasan Aset.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
-
DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia
-
Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis
-
Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi