- Wapres Gibran mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor.
- Data menunjukkan potensi kerugian negara sangat besar, namun tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih sangat rendah.
- Mekanisme non-pemidanaan memungkinkan negara merampas aset kejahatan untuk dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Wapres menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi para penggarong uang rakyat.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Wapres Gibran dikutip Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan Wapres ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta pahit mengenai rendahnya pengembalian aset negara selama ini.
Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Kondisi semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.
Data Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun, namun ironisnya, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.
Menurut Gibran, lebih dari 90 persen hasil korupsi saat ini "menguap" dan masih dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya karena modus kejahatan yang semakin canggih, lintas batas, dan menggunakan teknologi untuk pencucian uang.
Mekanisme 'Rampas Dulu, Urusan Pidana Belakangan'
Wapres menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah solusi kunci melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).
Baca Juga: Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan meski pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," jelasnya.
Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Belajar dari Belanda hingga Italia
Gibran menepis kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang dalam UU ini nantinya. Ia meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli agar tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak publik melihat kesuksesan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di negara-negara tersebut, aset yang disita dari mafia bahkan berhasil disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga.
Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat pembahasan RUU ini. Fokusnya satu: memastikan setiap rupiah milik negara kembali untuk kesejahteraan rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya
-
3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review
-
Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan
-
Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama