News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (instagram)
Baca 10 detik
  • Wapres Gibran mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor.
  • Data menunjukkan potensi kerugian negara sangat besar, namun tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih sangat rendah.
  • Mekanisme non-pemidanaan memungkinkan negara merampas aset kejahatan untuk dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Wapres menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi para penggarong uang rakyat.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Wapres Gibran dikutip Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan Wapres ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta pahit mengenai rendahnya pengembalian aset negara selama ini.

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Kondisi semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.

Data Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun, namun ironisnya, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.

Menurut Gibran, lebih dari 90 persen hasil korupsi saat ini "menguap" dan masih dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya karena modus kejahatan yang semakin canggih, lintas batas, dan menggunakan teknologi untuk pencucian uang.

Mekanisme 'Rampas Dulu, Urusan Pidana Belakangan'

Wapres menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah solusi kunci melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).

Baca Juga: Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan meski pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," jelasnya.

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Belajar dari Belanda hingga Italia

Gibran menepis kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang dalam UU ini nantinya. Ia meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli agar tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak publik melihat kesuksesan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di negara-negara tersebut, aset yang disita dari mafia bahkan berhasil disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga.

Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat pembahasan RUU ini. Fokusnya satu: memastikan setiap rupiah milik negara kembali untuk kesejahteraan rakyat. (Antara)

Load More