- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait suap proyek dan jual beli jabatan pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Dede Yusuf menyatakan korupsi kepala daerah dipicu oleh tingginya biaya politik Pilkada, kewenangan absolut, serta minimnya pendapatan resmi yang tidak sebanding dengan tuntutan.
- Dede Yusuf mendorong reformasi sistem pembiayaan politik berbasis gagasan serta kajian ulang terhadap peningkatan pendapatan resmi kepala daerah untuk mencegah korupsi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan tanggapan mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di Pemalang.
Dede mengaku prihatin dengan tren banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baik di pengujung masa jabatan maupun saat masih menjabat.
Ia menilai publik tidak boleh hanya melihat peristiwa ini dari sisi akibatnya saja, melainkan harus membedah akar penyebab mengapa korupsi di tingkat kepala daerah terus berulang.
"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Dede, setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu kerentanan kepala daerah terhadap praktik korupsi. Faktor pertama adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada yang kerap dibarengi dengan praktik politik uang.
"Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politic pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi sekali, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," jelasnya.
Faktor kedua, lanjut Dede, berkaitan dengan besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin daerah yang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berubah menjadi kekuasaan absolut.
"Yang kedua, kewenangan. Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrakan atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak atas tertentu, itu biasanya kewenangan itu akan timbullah yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi," tambahnya.
Faktor ketiga yang tidak kalah krusial adalah ketimpangan antara pendapatan resmi yang diterima kepala daerah dengan tingginya tuntutan sosial dan politik yang harus mereka penuhi.
"Yang ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi. Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," paparnya.
Melihat kondisi tersebut, Dede Yusuf menekankan perlunya reformasi sistem pembiayaan politik dan perbaikan kesejahteraan kepala daerah secara legal. Ia mendorong agar Pilkada ke depan lebih mengedepankan adu gagasan daripada adu kekuatan finansial.
"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan adanya kajian ulang mengenai pendapatan kepala daerah, termasuk pemberian insentif melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum menyentuh posisi bupati atau wali kota secara maksimal.
"Yang kedua adalah take home pay halal yang bisa didapat oleh seorang kepala daerah itu memang harus dihargai. Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," urainya.
Dede memperingatkan, jika sistem ini tidak segera diperbaiki, maka di masa depan akan sulit menemukan sosok yang mau mengabdi sebagai kepala daerah karena risiko yang tidak sebanding dengan beban yang dipikul.
"Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi perlu tentu kita harus berpikir secara baik-baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota
-
5 Bupati di Jawa Tengah yang Terjaring OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026
-
Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Adolescence: Drama Kriminal yang Membongkar Sisi Gelap Remaja dan Internet
-
Beralih ke Motor Listrik: Adu Biaya Perawatan vs Motor Matic, Siapa yang Paling Bikin Dompet Happy?
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya
-
Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?
-
5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata