News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, di Jakarta Selatan.
  • Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor yang bersumber dari dana PT Blueray Cargo.
  • Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah menganalisis fakta persidangan terkait aliran suap.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pantauan Suara.com, Gatot merampungkan pemeriksaan bersama penyidik sekitar pukul 17.52 WIB. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.

Meski begitu, Gatot enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menjeratnya. Dia juga tidak menjawab saat ditanya soal tiga unit motor gede (moge) yang sebelumnya disita KPK.

Gatot kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan (rutan) KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH), Rabu [26/8/2026]. [Suara.com/Dea]

KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sprindik itu diterbitkan setelah penyidik menganalisis fakta persidangan.

“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan uang Rp91 miliar berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai maupun pihak lainnya terkait pengurusan kegiatan impor.

Baca Juga: Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK

Dalam salah satu sprindik baru yang diterbitkan KPK, Taufik mengungkapkan sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. KPK mengonfirmasi bahwa tersangka baru kasus ini ialah Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Load More