News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 20:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Pemalang pada Rabu (29/7/2026), menambah total 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT.
  • Muhammad Khozin dari DPR RI menyatakan korupsi daerah berakar pada rekrutmen jabatan, pengadaan barang, dan kewenangan izin.
  • Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bersama Kemendagri pada Kamis (30/7/2026) untuk membahas solusi dan remunerasi kepala daerah.

Suara.com - Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan tajam.

Terbaru, penangkapan Bupati Pemalang menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, di mana hingga kini tercatat sudah 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan, bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan langkah setengah hati.

Menurutnya, diperlukan solusi mendasar yang menyasar akar persoalan.

"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Khozin mengidentifikasi ada tiga pola utama yang kerap menjadi lubang masuk praktik korupsi di tingkat daerah, yakni rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.

Ia mengingatkan pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata sebelum lebih banyak kepala daerah yang tumbang.

"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” katanya.

Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menambahkan bahwa potensi korupsi semakin diperparah oleh penumpukan kewenangan yang sangat besar di tangan kepala daerah.

Baca Juga: Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan poyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.

Lebih lanjut, Khozin menyoroti motif di balik tindakan korupsi tersebut. Ia mempertanyakan apakah fenomena ini didorong oleh kebutuhan akibat biaya politik yang tinggi (by need) atau murni karena keserakahan (by greed).

Hal ini dianggap krusial untuk menentukan arah kebijakan di masa depan.

Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/7/2026) besok.

Pertemuan ini akan mengundang Kemendagri serta asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI, APEKSI, dan APPSI untuk merumuskan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” pungkasnya.

Load More