- KPK menangkap Bupati Pemalang pada Rabu (29/7/2026), menambah total 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT.
- Muhammad Khozin dari DPR RI menyatakan korupsi daerah berakar pada rekrutmen jabatan, pengadaan barang, dan kewenangan izin.
- Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bersama Kemendagri pada Kamis (30/7/2026) untuk membahas solusi dan remunerasi kepala daerah.
Suara.com - Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan tajam.
Terbaru, penangkapan Bupati Pemalang menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, di mana hingga kini tercatat sudah 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan, bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan langkah setengah hati.
Menurutnya, diperlukan solusi mendasar yang menyasar akar persoalan.
"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Khozin mengidentifikasi ada tiga pola utama yang kerap menjadi lubang masuk praktik korupsi di tingkat daerah, yakni rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.
Ia mengingatkan pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata sebelum lebih banyak kepala daerah yang tumbang.
"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” katanya.
Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menambahkan bahwa potensi korupsi semakin diperparah oleh penumpukan kewenangan yang sangat besar di tangan kepala daerah.
Baca Juga: Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan poyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti motif di balik tindakan korupsi tersebut. Ia mempertanyakan apakah fenomena ini didorong oleh kebutuhan akibat biaya politik yang tinggi (by need) atau murni karena keserakahan (by greed).
Hal ini dianggap krusial untuk menentukan arah kebijakan di masa depan.
“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/7/2026) besok.
Pertemuan ini akan mengundang Kemendagri serta asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI, APEKSI, dan APPSI untuk merumuskan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.
“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
Bukan Cuma Biaya Politik, Saan Mustopa Sebut 17 OTT Kepala Daerah Akibat Haus Harta
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur Sepanjang Agustus 2026, Ada Gemini dan Leo
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
Changan Nevo Q05 Meluncur di GIIAS 2026 Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli