News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB
Ilustrasi KPK, OTT KPK. (Dok. Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, atas dugaan suap dan gratifikasi di PT Air Minum Giri Menang.
  • Penangkapan ini menjadikan Lalu Ahmad Zaini sebagai kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap KPK.
  • Maraknya korupsi menunjukkan pembekalan antikorupsi melalui retret dinilai gagal mengatasi sistem politik berbiaya tinggi dan masalah integritas pejabat.

Suara.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi sorotan tajam publik.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kegagalan integritas pejabat daerah hasil Pilkada 2024.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus: dugaan konflik kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat.

Dalam perkara ini, KPK juga menyeret Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Namun, di balik teknis hukum tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pembekalan antikorupsi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.

Komitmen Prabowo dan Kekecewaan Mendagri

Berdasarkan catatan yang ada, Lalu Ahmad Zaini adalah kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap KPK.

Fenomena ini sangat ironis mengingat seluruh kepala daerah tersebut telah menjalani retret khusus di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, sebelum resmi bertugas.

Baca Juga: Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam forum tersebut, mereka diberikan doktrin antikorupsi dan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah berulang kali memberikan penekanan keras agar para pemimpin daerah menjauhi praktik lancung.

"Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan pembinaan telah dilakukan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Tito juga menyoroti bahwa pengumpulan kepala daerah di Sentul oleh Presiden seolah belum cukup kuat membentengi integritas individu.

"Pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga, kita kan nggak bisa, pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang," tambah dia.

OTT Sebagai Upaya 'Bersih-Bersih'

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa masifnya penindakan di tingkat daerah adalah bentuk dukungan nyata terhadap visi Presiden Prabowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya membantu tugas presiden dalam menjaga kekayaan negara dari kebocoran.

“Justru kita ini membantu apa tugas-tugas presiden, bagaimana beliau juga concern terhadap pemberantasan korupsi. Kemarin beliau menyampaikan berapa kekayaan negara misalkan ini dikorupsi bocor. Nah ini memang menjadi hal-hal yang KPK, baik di pencegahan dan di penindakan, ini menjadi concern kami juga,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Daftar OTT KPK sepanjang 2026. (Dok. Suara.com)

Taufik menambahkan bahwa keberhasilan retret sangat bergantung pada personal masing-masing pejabat.

“Jadi tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas presiden dalam rangka bersih-bersih, gitu ya, kepala daerah yang tidak atau memang sebagaimana tujuan retreat itu sendiri kan untuk mengonsolidasi dan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan yang berlaku gitu,” tambah dia.

Mengapa Retret Dianggap Gagal?

Para ahli hukum memberikan perspektif kritis mengapa seremoni seperti retret di Magelang tidak mampu menghentikan syahwat korupsi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai masalah utama terletak pada sistem politik yang mahal. Menurutnya, penataran tidak akan berguna selama biaya Pilkada masih tinggi.

“Karena umumnya (selain serakah) korupsi kepala daerah itu biasanya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan pada waktu pemilihan,” kata Fickar.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, justru mengkhawatirkan format retret yang militeristik dan seremonial.

Ia menilai kegiatan tersebut berisiko memberikan contoh buruk terkait penggunaan anggaran negara.

“Jadi ya saya khawatir malah mereka belajar dari penyelenggaraan retreat itu sendiri ya sehingga terjadi Tipikor karena lebih kepada menghamburkan anggaran negara dalam rangka retreat,” ucap Aan.

Aan menegaskan perlunya penghapusan kegiatan serupa di masa depan karena dianggap tidak memiliki sense antikorupsi yang kuat.

“Akhirnya ya hanya terkesan menghamburkan uang saja dan itu justru menjadi terinternalisasi ke dalam peserta menggampangkan semuanya dan akhirnya tidak ada sense untuk berkata tidak kepada korupsi,” tegas Aan.

“Nah kalau menghasilkan OTT yang sangat besar 16 itu bagi para peserta retreat yang kepala daerah ya ini akhirnya menjadi wajar begitu karena penyelenggaranya juga sudah tidak punya sense antikorupsi. Maka dari itu ya perlu untuk dihapuskan ke depannya,” tandas dia.

Akar Masalah: Dana Non-Budgeter Politik

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan sudut pandang berbeda. Ia menilai retret memang tidak dirancang untuk mencegah korupsi, melainkan hanya untuk penyelarasan visi kerja.

Baginya, mengaitkan kegagalan retret dengan maraknya korupsi adalah hal yang kurang tepat karena korupsi di daerah bersifat sistemik.

“Oleh karena itu, mengaitkan efektivitas retreat dengan keberhasilan atau kegagalan dalam mencegah korupsi kami anggap kurang tepat,” ujar Praswad.

Ia mendorong pemerintah untuk membenahi aspek fundamental, terutama soal dana non-budgeter politik yang sering menjadi pemicu utama kepala daerah mencari "sampingan".

“Apabila pemerintah ingin memperkuat upaya pencegahan korupsi, maka yang perlu dibenahi adalah aspek-aspek yang lebih fundamental,” kata Praswad.

Praswad menekankan bahwa tanpa pembenahan sistem, ruang korupsi akan selalu terbuka.

“Selama persoalan mendasar tersebut belum dibenahi, ruang terjadinya korupsi akan tetap terbuka meskipun berbagai program pembekalan terus dilakukan,” tegas Praswad.

“Dengan demikian, efektivitas pencegahan korupsi tidak dapat diukur dari keberadaan kegiatan retreat semata, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu melakukan pembenahan sistem yang menutup ruang terjadinya korupsi dan menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu,” tandas dia.

Daftar Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK

Berikut adalah deretan kepala daerah yang tetap terjaring KPK meski telah mendapatkan pembekalan:

Tahun 2025:

  1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur): Suap proyek RSUD Kolaka Timur.
  2. Abdul Wahid (Gubernur Riau): Pemerasan proyek jalan dan jembatan.
  3. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo): Suap jabatan dan proyek.
  4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah): Suap dan gratifikasi infrastruktur.
  5. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi): Suap ijon proyek.

Tahun 2026:

  1. Sudewo (Bupati Pati): Pemerasan pengisian perangkat desa.
  2. Maidi (Walikota Madiun): Modus dana CSR dan fee proyek.
  3. Fadia Arafiq (Walikota Pekalongan): Pengaturan pengadaan jasa outsourcing.
  4. Muhammad Fikri Thobar (Bupati Rejang Lebong): Suap ijon proyek.
  5. Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap): Pemerasan dan gratifikasi.
  6. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung): Pemerasan dan gratifikasi.
  7. Edison (Bupati Muara Enim): Suap pengadaan di Dikbud.
  8. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing): Suap jual beli jabatan.
  9. Syah Afandin (Bupati Langkat): Suap proyek dan seragam sekolah Rp 3,5 miliar.
  10. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo): Pemerasan di lingkungan Pemkab.
  11. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat): Konflik kepentingan dan suap PT AMGM.

Load More