News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:30 WIB
Launching Chapter IRI Indonesia Papua Barat Daya bersama para tokoh lintas iman, di Unimuda Convention Center (UCC) gedung pasca Sarjana Universitas Pendidikan MUhammadiyah (UNIMUDA) Sorong 28 Juli 2026. (Dok IRI Indonesia/Fajar)

Suara.com - Tokoh agama, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, perempuan, dan pemuda mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjaga hutan Papua melalui peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat Daya di Sorong, Selasa (28/7).

Forum lintas iman ini menjadi yang pertama di Papua Barat Daya. Inisiatif tersebut bertujuan mempertemukan nilai-nilai keagamaan, pengetahuan ilmiah, dan kearifan masyarakat adat dalam upaya melindungi hutan hujan tropis Papua.

Dalam peluncuran yang mengusung tema "Hutan Suci – Masa Depan Bersama: Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua", para peserta membacakan sekaligus menandatangani Pernyataan Komitmen Lintas Iman Papua Barat Daya.

Deklarasi tersebut memuat enam komitmen, antara lain memperkuat persaudaraan lintas agama, menghormati hak masyarakat adat, serta membangun kerja sama berkelanjutan untuk melindungi hutan Papua.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, mengatakan pembentukan Chapter Papua Barat Daya merupakan upaya menjadikan perlindungan hutan sebagai gerakan moral yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Papua adalah salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis dunia. Perlindungan hutan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah atau organisasi lingkungan, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, pemerintah, kaum muda, hingga masyarakat luas," ujarnya.

Menurut Hening, Chapter IRI Papua Barat Daya diharapkan menjadi ruang untuk belajar, berdialog, dan berkolaborasi agar hutan tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Ia menambahkan, tema "Hutan Suci – Masa Depan Bersama" dipilih untuk menegaskan bahwa hutan bukan sekadar sumber daya alam, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan ekologis.

"Hutan Papua adalah rumah kita bersama, rumah bagi masa depan manusia," katanya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan chapter tersebut. Dalam sambutan tertulis Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau yang dibacakan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Papua Barat Daya, Yusdi Lamatenggo, pemerintah menyebut perlindungan hutan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Menurut pemerintah provinsi, hutan Papua bukan hanya menopang keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian dari identitas budaya masyarakat adat.

"Papua Barat Daya memiliki hutan tropis dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Pemerintah berkomitmen mendukung berbagai upaya perlindungan lingkungan yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat," kata Yusdi membacakan sambutan.

Rektor Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, Rustamadji, mengatakan perguruan tinggi siap menjadi mitra strategis dalam mendukung perlindungan hutan melalui riset, pendidikan, dan kolaborasi dengan masyarakat adat.

"UNIMUDA siap menjadi rumah kolaborasi agar ilmu pengetahuan dapat berkontribusi nyata dalam menjaga hutan Papua sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat adat dan para pemuka agama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sorong, Pdt. Thomson Eliyas, menilai pembentukan Chapter IRI dapat memperkuat peran tokoh agama dalam menghadapi krisis ekologis.

"Kita boleh berbeda dalam iman, tetapi memiliki panggilan kemanusiaan yang sama untuk menjaga Tanah Papua. Kehadiran IRI penting karena membekali para pemuka agama dengan pengetahuan dan jejaring untuk ikut menjadi pelindung hutan hujan tropis Papua," katanya.

Selain mendeklarasikan komitmen bersama, para peserta juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Mereka menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat beserta wilayah adat yang selama ini berperan penting dalam menjaga hutan Papua.

Penulis: Chairunisa

Load More