- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya layanan publik sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
- Kementerian Sosial bersama Komisi Nasional Disabilitas mulai menyosialisasikan aturan tersebut.
- Aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi penyandang disabilitas sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Suara.com - Pemerintah memberikan konsesi berupa potongan biaya sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif.
Aturan ini dikliam sebagai langkah nyata negara dalam memperluas akses dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) dapat memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai akses utama untuk menikmati berbagai konsesi tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
"Peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," katanya.
Saifullah mengungkapkan, dari sekitar 15 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sebanyak 4 juta orang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menargetkan separuh dari total penyandang disabilitas dapat terverifikasi hingga akhir 2026.
Selain memberikan manfaat langsung kepada penyandang disabilitas, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik kerja inklusif.
Perusahaan tersebut akan memperoleh penghargaan, kemudahan perizinan, hingga dukungan fasilitas kerja yang adaptif.
Baca Juga: Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng ICW
"Kemensos bertindak sebagai koordinator, pemantauan, dan evaluasi yang akan dilaporkan langsung kepada Presiden," jelas Saifullah.
Hasil Perjuangan Satu Dekade
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jona Aman Damanik menyebut lahirnya PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan hasil perjuangan panjang sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan.
Ia menjelaskan, pembahasan intensif bersama Kementerian Keuangan berlangsung selama tiga tahun terakhir setelah sempat terhenti.
"Komisi Nasional Disabilitas menghubungi Kementerian Keuangan sebagai leading sektor dari PP ini untuk memulai kembali membahas," ujarnya.
Menurut Jona, fokus berikutnya adalah mengawal penyusunan aturan turunan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah agar implementasi PP berjalan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026