- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya layanan publik sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
- Kementerian Sosial bersama Komisi Nasional Disabilitas mulai menyosialisasikan aturan tersebut.
- Aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi penyandang disabilitas sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Kita punya target 2 tahun maksimal regulasi turunan peraturan menteri dan peraturan daerah yang harus kita kawal bersama dalam rangka bagaimana PP ini bisa diimplementasikan dengan baik," ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PSJ) Yenni Rosa Damayanti mengungkapkan, sebanyak 49 organisasi penyandang disabilitas terlibat aktif menyusun naskah akademik dan draf PP sejak Desember 2023.
Ia mengatakan, organisasi-organisasi tersebut berhasil mendorong pemerintah mengubah konsep awal yang hanya memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas miskin dan kategori berat.
Konferensi pers bertajuk "Menggugat Sri Mulyani" pada Juni 2024 menjadi salah satu titik balik pembahasan regulasi tersebut.
"Akhirnya Ibu Sri Mulyani mengakomodasi apa yang kita inginkan," ujarnya.
Meski mengapresiasi terbitnya PP tersebut, Yenni masih menyoroti mahalnya biaya pembuatan surat keterangan disabilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas psikososial.
Ia berharap Kemensos dapat mendorong Kementerian Kesehatan agar biaya tersebut ditanggung negara.
"Kementerian Sosial bisa melobi Kementerian Kesehatan agar pembuatan peraturan menteri kesehatan nantinya, penyandang disabilitas tidak dibebani biaya tersebut," katanya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Baca Juga: Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng ICW
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Aturan Tiket Anak KAI Digugat ke MK, Usia 3 Tahun Harus Bayar Tarif Penuh
-
Kuota KPR Subsidi Masih Banyak, Ditargetkan 100 Ribu Rumah di 2028
-
Another Word for Neighbor, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Sejak Dini
-
Hasil Perjuangan 10 Tahun, Disabilitas Kini Dapat Potongan Biaya 20% di 9 Sektor Layanan Publik
-
Deddy Sitorus Putar Video Rakyat 'Mati Konyol' di DPR, Sebut Negara dan Pemda Gagal!
-
Kandungan Aktif Apa yang Paling Efektif dalam Serum Penghilang Flek Hitam?
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi