News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 17:31 WIB
Ilustarsi tiket anak KAI (Antara)
Baca 10 detik
  • Warga bernama Jangkung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap aturan tarif tiket anak KAI.
  • Kasi humas Anne Purba menyatakan bahwa PT KAI menghormati proses hukum terkait gugatan yang sedang berjalan.
  • PT KAI menegaskan seluruh layanan operasional saat ini masih mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) angkat bicara terkait gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai aturan tarif tiket anak.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang mempersoalkan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ia keberatan dengan kebijakan KAI yang mewajibkan anak usia tiga tahun membayar tiket dengan tarif penuh seperti orang dewasa.

Sebab dalam ketentuan Pasal 131 ayat (1), operator kereta harus memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Pemohon juga mendalilkan aturan itu melanggar Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 soal hak anak dan perlakuan khusus.

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun mengajukan permohonan pengujian terhadap suatu ketentuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Anne dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (30/7/2026).

"Kami memandang proses tersebut sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia," lanjutnya.

Lebih lanjut, Anne menjelaskan bahwa seluruh layanan KAI saat ini masih mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan otoritas berwenang.

Baca Juga: Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat

"Sebagai operator transportasi publik, KAI menjalankan seluruh layanan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan otoritas yang berwenang. Selama ketentuan tersebut masih berlaku, KAI akan terus melaksanakannya secara konsisten pada setiap layanan yang diselenggarakan," katanya.

Yang menarik, ternyata aturan tiket anak di KAI tidak seragam untuk semua jenis layanan.

Pada layanan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Cepat Whoosh, patokannya adalah anak di bawah tiga tahun mendapat fasilitas tiket infant, sementara anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket sendiri.

Sementara itu, untuk layanan perkotaan seperti Commuter Line dan LRT Jabodebek, patokannya bukan usia melainkan tinggi badan, dengan batas maksimal 90 sentimeter sebagai acuan pemberian fasilitas perjalanan anak.

Anne menyebut seluruh informasi mengenai ketentuan tersebut sebenarnya sudah disampaikan melalui kanal resmi masing-masing layanan.

Ia menambahkan, setiap kebijakan layanan disusun bukan tanpa pertimbangan.

"Pada prinsipnya, setiap kebijakan layanan disusun dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kelancaran operasional, serta kenyamanan seluruh pelanggan," tegasnya.

Terkait proses hukum yang masih berjalan di MK, KAI menyatakan akan terus mengikuti perkembangannya.

"KAI akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan menyesuaikan pelaksanaannya apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang," pungkas Anne.

Load More