- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tunjangan kinerja prajurit TNI serta pegawai Kemhan.
- Kebijakan yang ditetapkan pada 29 Juli 2026 tersebut menaikkan pembayaran tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen.
- Peningkatan persentase tunjangan kinerja ini berdampak langsung pada kenaikan nominal pendapatan bulanan personel TNI dan pegawai Kemhan.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," kata Pras.
Pras menjelaskan, terdapat sejumlah instansi yang mendapat kebijakan kenaikan tukin karena pertimbangan tertentu setelah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian.
"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," tutur Pras.
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi personel TNI dan Kemhan karena besaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan. Lantas, seperti apa kenaikan tunjangan TNI menurut Perpres Nomor 42 Tahun 2026?
Perpres Nomor 42 Tahun 2026
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Dari 81 Persen ke 51 Persen: Begini Pembelaan Istana Atas Merosotnya Kepuasan Publik ke Prabowo
Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.
Penyesuaian ini berlaku dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkiraan Besaran Tukin Kemhan setelah Penyesuaian
Mengacu pada besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018, berikut estimasi nilai tunjangan kinerja setelah penyesuaian menjadi 90 persen:
- Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000 per bulan.
- Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000 per bulan.
- Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200 per bulan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, pejabat tinggi TNI juga diperkirakan menerima penyesuaian tunjangan sebagai berikut:
- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): sekitar Rp45.372.600 per bulan.
- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: sekitar Rp41.882.400 per bulan.
- Kelas jabatan 17: sekitar Rp35.512.000 per bulan.
Kementerian Pertahanan menilai penyesuaian tunjangan kinerja tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan adanya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah berharap kualitas kinerja prajurit TNI maupun aparatur sipil di lingkungan Kemhan terus meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara serta berbagai program strategis nasional.
Berita Terkait
-
Dari 81 Persen ke 51 Persen: Begini Pembelaan Istana Atas Merosotnya Kepuasan Publik ke Prabowo
-
Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga