News / Nasional
Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)
Baca 10 detik
  • Polres Nabire menangkap remaja berinisial A berusia 14 tahun karena membunuh mantan kekasihnya berinisial CK berusia 15 tahun.
  • Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada hari Kamis tanggal 30 Juli.
  • Pelaku membunuh korban secara berencana menggunakan pisau dan minyak tanah akibat merasa panik dan takut diancam oleh korban.

Petugas kepolisian segera mengevakuasi jasad korban menuju rumah sakit menggunakan kendaraan patroli kepolisian lantaran ketiadaan mobil ambulans khusus pengangkut jenazah di lokasi saat itu.

Upaya identifikasi awal sempat menemui hambatan serius karena bagian wajah korban mengalami kerusakan parah akibat luka bakar.

Tim penyidik kemudian memanfaatkan metode pemeriksaan sidik jari yang dikomparasikan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menyebarkan ciri-ciri korban kepada masyarakat luas hingga pihak keluarga datang mengonfirmasi kebenaran identitas tersebut.

Setelah identitas korban dipastikan, penyelidikan langsung diarahkan pada pelacakan jejak orang terakhir yang berinteraksi dengan CK. Bukti penting berhasil didapatkan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berbekal analisis rekaman pengawas tersebut, tim investigasi bergerak menyergap A pada Jumat (31/7) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Dalam pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan fakta bahwa aksi keji yang dilakukan oleh remaja berusia 14 tahun tersebut bukan sebuah kebetulan, melainkan pembunuhan berencana.

Terduga pelaku terbukti telah mempersiapkan peralatan untuk mengeksekusi korban sebelum waktu pertemuan mereka.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah membawa pisau dan botol berisi minyak tanah. Itu menjadi dasar bagi kami untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana," jelas Piter.

Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

Pada awalnya, A berniat melukai korban menggunakan pisau yang dibawanya. Akan tetapi, upaya penikaman tersebut gagal setelah korban mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Di lokasi yang minim pengawasan tersebut, korban didorong kuat ke area semak-semak, lalu dicekik hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi korban tidak berdaya, A menuangkan minyak tanah yang telah disiapkan ke tubuh korban dan menyulutnya dengan api sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Sejumlah warga yang berdomisili tidak jauh dari TKP memberikan keterangan yang memperkuat temuan penyidik. Beberapa saksi mata mengaku sempat melihat sosok seseorang bergegas meninggalkan area semak-semak tepat ketika kobaran api mulai membesar di titik lokasi penemuan jasad.

Kendati terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, Polres Nabire memastikan prosedur hukum tetap berjalan ketat dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Keluarga korban juga telah menyampaikan tuntutan resmi agar perkara ini diusut tuntas di meja hijau.

Penyidik menjerat A dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Load More