Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. (Suara.com/Dea)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, di Gedung Merah Putih pada Kamis.
  • Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • Penyidik menyita ratusan kendaraan, dokumen, dan barang elektronik dari kasus gratifikasi perusahaan tambang batu bara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati pada hari ini.

Penyanyi itu dipanggil untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Bebizie. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Bebizie.

Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com