- KPK memeriksa Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy pada Senin (3/8/2026).
- Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang.
- Sebelumnya KPK menyita dokumen serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Noprisman, pada hari ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Noprisman beberapa waktu lalu. Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada hari ini untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
“Hari ini Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Noprisman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, Noprisman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
Budi menjelaskan dalam penggeledahan ini, penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.
5 Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Buntut Temuan Rp4 Miliar di Rumah, Kadis PUPR Bengkulu Akhirnya Diperiksa KPK
-
Dewas Bakal Periksa Setya Budi Dias, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
72 Orang Tewas Terobos Perbatasan Maroko - Ceuta Spanyol, 1.000 Korban Luka
-
Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan
-
7 Sabun Cuci Muka Salicylic Acid untuk Jerawat dan Komedo, Mulai Rp20 Ribuan
-
BPS Ungkap Fakta Pahit: Petani RI Kini Kehilangan Daya Tawar
-
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
-
Ribuan Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital
-
Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi
-
Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'