News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy pada Senin (3/8/2026).
  • Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang.
  • Sebelumnya KPK menyita dokumen serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Noprisman, pada hari ini.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Noprisman beberapa waktu lalu. Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Noprisman, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada hari ini untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

“Hari ini Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa Noprisman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Saat ini, Noprisman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Budi menjelaskan dalam penggeledahan ini, penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]

5 Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Load More