News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara/ist)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui perpres terbaru di Jakarta.
  • Kebijakan penaikan tunjangan kinerja tersebut diberikan karena tidak ada penyesuaian sejak tahun 2018 untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Oleh Soleh berharap kenaikan tunjangan ini membuat prajurit TNI semakin profesional, disiplin, dan taat hukum.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, dan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas negara.

Menurut Soleh, kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit setelah besaran tukin tidak mengalami penyesuaian sejak 2018.

"Harapan kita, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," ucap Soleh seperti dikutip Suara.com dari Antara, Senin (3/8/2026).

Ia meyakini pemerintah telah melakukan kajian secara matang sebelum memutuskan menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan merupakan investasi penting untuk memperkuat sistem pertahanan nasional karena dapat membuat prajurit lebih fokus menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas," kata Soleh.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. ANTARA/Handout/aa.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Soleh mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan integritas serta kepatuhan terhadap hukum. Ia berharap tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat maupun tindakan kekerasan yang dapat merusak citra institusi.

"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum," ucap Soleh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian.

Baca Juga: DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

Kenaikan tukin prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Load More